Reset Password hubungi SAT TBS
(021 29946046 atau tbs_sat@bni.co.id)
BNI eFilling adalah fitur layanan pelaporan pajak ke Direktorat jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI secara Online melalui aplikasi ASP BNI, yang bertujuan untuk membantu nasabah pengguna dalam hal melakukan pelaporan pajak
Melalui ASP BNI, nasabah pengguna bisa melakukan
sebelum melakukan registrasi ASP BNI silahkan baca dan pahami Syarat dan Ketentuan BNI eFiling dan Panduan Penggunaan BNI E-Filing
Reset Password hubungi SAT TBS
(021 29946046 atau tbs_sat@bni.co.id)
SYARAT DAN KETENTUAN
BNI eFiling
Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk penggunaan BNI eFiling dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, kepada Pemohon, adalah sebagai berikut :
I. Definisi
1. E-SPT, adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk Elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. E-FIN (Electronic Filing Identification Number), adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-filling.
3. e-Filing adalah sebuah layanan pengiriman atau penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara elektronik baik untuk Orang Pribadi (OP) maupun Badan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilakukan secara online menggunakan jaringan internet ke DJP atau melalui jaringan penyedia layanan SPT Elektronik atau Penyedia Jasa Aplikasi lainnya, sehingga WP tidak perlu lagi melakukan pencetakan semua formulir laporan.
4. BNI eFiling adalah fitur layanan pelaporan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI secara online melalui aplikasi penyedia layanan SPT Elektronik BNI, yang bertujuan untuk membantu Nasabah Pengguna dalam hal melakukan pelaporan pajak.
5. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah dokumen yang diterbitkan oleh sistem BNI (BNI eFiling) atas transaksi pelaporan pajak dengan mencantumkan nama, NPWP, tanggal, jam, NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) dan NTPA (Nomor Tanda Pengiriman ASP).
6. Data Pelaporan Pajak adalah data berupa informasi mengenai rincian dan jumlah pelaporan pajak yang diupload oleh Nasabah Pengguna kedalam aplikasi layanan SPT Elektronik BNI eFiling.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Dirjen Pajak kepada Wajib Pajak.
8. Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) adalah nomor spesifik yang dikeluarkan oleh sistem DJP dalam merespon transaksi pelaporan pajak.
9. Nomor Tanda Pengiriman ASP (NTPA) adalah nomor spesifik yang digenerate dari aplikasi BNI eFiling untuk setiap proses pengiriman pelaporan pajak ke DJP.
10. Nasabah Pengguna adalah nasabah BNI yang telah mempunyai NPWP dan menggunakan layanan BNI eFilling untuk proses pelaporan pajak.
II. Syarat menjadi Nasabah Pengguna
Sebelum menjadi nasabah pengguna BNI eFiling, pemohon terlebih dahulu wajib membaca syarat dan ketentuan BNI eFiling dan menyetujuinya. Persetujuan berlangganan aplikasi BNI eFiling akan berlaku efektif pada tanggal Anda mendaftar melalui Aplikasi BNI eFiling dan telah meminta sertifikat dari Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya pemohon dapat melakukan pendaftaran dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
A. Syarat Pendaftaran
1. Pemohon harus sudah memiliki NPWP dan e-FIN yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak.
2. Pemohon mendaftarkan e-FIN yang telah diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak di Aplikasi BNI eFiling.
3. Pemohon wajib mengisi Permohonan Penggunaan Aplikasi BNI eFiling dengan mengisi data-data yang diperlukan.
4. Pemohon Aplikasi BNI eFiling telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui syarat dan ketentuan BNI eFiling
5. Pemohon yang ingin menggunakan layanan BNI eFiling yang terintegrasi dengan BNIDirect harus sudah menjadi nasabah BNIDirect.
B. Ketentuan Pendaftaran
1. Permohonan BNI eFiling yang telah dichecklist dan disubmit oleh Pemohon hanya dapat diubah berdasarkan kesepakatan Pemohon dan Bank.
2. Bank berhak untuk tidak memproses Permohonan Penggunaan BNI eFilling apabila data yang disubmit tidak lengkap.
3. Seluruh dokumen permohonan dan data yang telah disampaikan oleh Pemohon kepada Bank menjadi milik Bank. Bank tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan kepada Pemohon.
4. Bank berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan serta menetapkan fitur-fitur BNI eFiling yang akan diberikan kepada Pemohon.
III. Ketentuan Penggunaan Aplikasi BNI eFiling
1. Nasabah pengguna dapat menggunakan Aplikasi BNI eFiling sesuai fitur yang telah ditentukan.
2. Tata cara penggunaan BNI eFiling dijelaskan pada Panduan Penggunaan BNI eFiling, yang disampaikan oleh Bank kepada nasabah pengguna pada Aplikasi BNI eFiling
3. Nasabah pengguna wajib memastikan kebenaran dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) serta bertanggung jawab terhadap segala risiko yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari nasabah pengguna.
4. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi, nasabah pengguna wajib memasukkan kode kerahasiaan pada kolom yang telah disediakan untuk melakukan transaksi pelaporan pajak.
5. Segala transaksi pelaporan yang telah dilakukan melalui BNI eFiling tidak dapat dibatalkan
6. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah transaksi pelaporan dari nasabah pengguna melalui BNI eFiling sebagai perintah yang sah dan mengikat nasabah pengguna berdasarkan penggunaan User ID dan Password, maka Bank tidak mempunyai kewajiban untuk :
a. Meneliti atau menyelidiki keaslian, keabsahan, kewenangan pengguna User ID dan Password.
b. Menilai serta membuktikan kebenaran maupun kelengkapan perintah dimaksud
7. Nasabah pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
a. Nasabah pengguna telah memahami sepenuhnya mengenai segala risiko yang mungkin timbul berkenaan dengan penggunaan BNI eFiling, dan karenanya nasabah pengguna dengan ini menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya atas segala risiko yang mungkin timbul berkenaan dengan penggunaan BNI eFiling.
b. Dengan dilaksanakannya pelaporan pajak melalui BNI eFiling, semua perintah dan komunikasi dari nasabah pengguna yang diterima oleh BNI secara elektronik akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
c. Bukti atas perintah dari nasabah pengguna kepada BNI dan segala bentuk komunikasi antara BNI dan nasabah pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data BNI dan/atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di BNI, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, print out komputer dan/atau salinan, merupakan alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
8. Bank berhak untuk mengubah besarnya tarif biaya pelaporan dan ketentuan layanan BNIeFiling berdasarkan pertimbangan bank dan/atau ketentuan hukum yang akan disampaikan oleh bank kepada nasabah pengguna melalui media resmi dan/atau sarana apapun milik bank.
9. Bank berhak menghentikan Layanan BNI eFiling untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh bank untuk keperluan pembaharuan dan pemeliharaan sistem. Atas penghentian layanan BNI eFiling tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah pengguna melalui media resmi dan/atau sarana apapun milik bank.
10. Jika terjadi perbedaan data/informasi yang tercantum pada historical transaksi pada BNI eFiling dengan data/informasi/catatan yang ada pada atau dimiliki oleh nasabah pengguna, maka yang menjadi acuan dan dianggap benar adalah semua catatan yang ada dalam sistem bank.
11. Nasabah pengguna memberikan informasi yang benar, sesuai dengan identitas Wajib Pajak, berkaitan dengan permintaan sertifikat (Digital Certificate).
12. Sertifikat (Digital Certificate) yang diterima nasabah pengguna dari Direktorat Jenderal Pajak akan disampaikan ke ASP BNI untuk keperluan pelaporan SPT Pajak.
13. Nasabah pengguna menggunakan sertifikat (Digital Certificate) secara eksklusif untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
14. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari segala bentuk kompromi, perubahan, pengungkapan, atau penyalahgunaan atas sertifikat (Digital Certificate) yang diterimanya.
15. Nasabah pengguna menjaga kerahasiaan password dan user ID yang dipergunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik.
16. Nasabah pengguna memeriksa user ID untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang tercakup di dalamnya sudah benar.
17. Nasabah pengguna memberitahu Direktorat Jenderal Pajak dan pihak BNI jika ada perubahan informasi yang diberikan dalam permintaan sertifikat (Digital Certificate).
18. Nasabah pengguna memberitahu Direktorat Jenderal Pajak jika terdapat keraguan akan kemungkinan terjadinya bentuk kompromi, perubahan, pengungkapan, atau penyalahgunaan atas sertifikat (Digital Certificate) yang diterimanya.
19. Menjaga sertifikat (Digital Certificate) tetap sesuai dengan keadaan pada saat pertama diterima.
20. Memperhatikan perubahan-perubahan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dengan senantiasa mengunjungi situs web terkait eFiling.
IV. Biaya dan Kurs
1. Sehubungan dengan penggunaan Aplikasi BNI eFiling, BNI akan mengenakan biaya kepada nasabah pengguna dalam proses pelaporan pajak sesuai kesepakatan.
2. Besarnya biaya transaksi pelaporan pajak dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan Bank. Bank akan menginformasikan perubahan tersebut kepada nasabah pengguna melalui media resmi dan/atau sarana apapun milik Bank
3. Biaya denda yang timbul atas keterlambatan pelaporan pajak yang disebabkan karena kelalaian nasabah pengguna, sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah pengguna.
4. Pembebanan biaya dalam mata uang rupiah (IDR)
V. Transaksi
A. Instruksi Nasabah Pengguna.
1. Sebelum melakukan transaksi pelaporan pajak, nasabah pengguna harus memeriksa kembali file pelaporan pajak yang akan diupload.
2. Kesalahan pelaporan pajak yang diakibatkan karena kesalahan nasabah pengguna merupakan tanggung jawab nasabah pengguna. Koreksi yang dilakukan atas hal tersebut langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
3. Apabila instruksi dari nasabah pengguna dapat mengakibatkan Bank mengalami suatu tanggung jawab tuntutan pengaduan dan/atau kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga, maka Bank berhak untuk menolak, membatalkan dan/atau melakukan pemberhentian sementara atas instruksi yang dilakukan oleh nasabah pengguna dengan pemberitahuan kepada nasabah pengguna melalui media resmi dan/atau sarana apapun milik Bank.
4. Nasabah pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang mungkin timbul atas dibuat dan dilaksanakannya instruksi dengan cara-cara yang disebutkan diatas.
5. Bank berhak sesegera mungkin mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh Bank untuk menolak dan tidak menjalankan setiap instruksi yang diberikan oleh nasabah pengguna apabila di kemudian hari terdapat peraturan yang melarang, tidak membenarkan maupun tidak mengizikan dilakukannya pemberian maupun pelaksanaan instruksi yang demikian sesuai peraturan yang berlaku meskipun seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Bank telah terpenuhi oleh nasabah pengguna.
6. Nasabah pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap akibat hukum, risiko, kerugian, kesalahan, biaya, denda dan pengeluaran lainnya maupun kehilangan keuntungan yang mungkin akan diderita oleh nasabah pengguna dan/atau pihak-pihak lain sehubungan dengan dibuat dan dilaksanakannya instruksi tersebut di atas sebagai akibat dari terjadinya penundaan dan/atau pembatalan pelaksanaan instruksi atau karena hal-hal lainnya yang tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali apabila bisa dibuktikan bahwa segala kerugian yang timbul adalah sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian Bank
B. Denda Keterlambatan
1. Apabila nasabah pengguna melakukan transaksi pelaporan pajak pada saat tanggal jatuh tempo pelaporan pajak dan terjadi kegagalan transaksi yang disebabkan beban sistem yang berlebihan maka denda yang timbul sebagai akibat keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab nasabah pengguna.
2. Untuk menghindari denda akibat gagal transaksi pelaporan pajak maka dianjurkan agar pelaporan pajak dapat dilakukan sekurang-kurangnya pada H-1 sebelum jatuh tempo pelaporan pajak.
C. Pembuktian
Setiap transaksi pelaporan pajak yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna melalui BNI eFiling dapat dibuktikan dengan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) yang mencantumkan NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) dan NTPA (Nomor Tanda Pengiriman ASP) sebagai bukti pengesahan atas pelaporan pajak yang telah dilakukan.
VI. PENYERAHAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Sertifikat elektronik sebagai jaminan bagi Direktorat Jenderal Pajak bahwa laporan pajak elektronik yang anda kirim adalah benar dari anda. Sebagai syarat kami dapat melaporkan pajak anda melalui aplikasi ini secara online, anda harus melakukan upload sertifikat elektronik anda pada aplikasi kami. Selanjutnya untuk pengelolaan sertifikat elektronik kami berikan 2 (dua) pilihan :
1. Apabila anda memilih tidak menyimpan sertifikat elektronik pada sistem kami maka kami akan segera menghapus sertifikat tersebut dari server kami, demikian juga eFIN anda. Dan apabila dikemudian hari anda akan menggunakan layanan aplikasi kami kembali,maka anda harus melakukan pendaftaran ulang.
2. Apabila anda ingin menyimpan sertifikat elektronik anda di server kami maka kami dapat memproses permintaan eFiling anda. Dan apabila sewaktu-waktu anda berubah pikiran maka anda dapat mengunduh (download) sertifikat tersebut dari aplikasi kami. Secara otomatis kami akan menghapus sertifikat elektronik dan eFin anda dari database kami.
Sehubungan hal tersebut dengan ini anda menyatakan bahwa anda merupakan pihak yang sah untuk menggunakan sertifikat elektronik dalam layanan surat pemberitahuan elektronik melalui BNI eFiling sesuai NPWP yang telah diinput. Pernyataan ini merupakan kuasa yang sah untuk menggunakan sertifikat elektronik dalam layanan surat pemberitahuan elektronik melalui BNI eFiling. Dan dengan disetujuinya penyerahan sertifikat elektronik ke BNI eFiling maka anda menyetujui BNI eFiling untuk melakukan proses pelaporan pajak anda dan membebaskan BNI dari segala resiko dalam proses pelaporan pajak anda.
VII. Force Majeure
1. Apabila terjadi peristiwa/keadaan di luar kekuasaan Bank seperti kebakaran, bencana alam, huru hara, pemogokan massal, dan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya transaksi pelaporan pajak maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Bank.
2. Atas terjadinya kejadian force majeure tersebut Bank akan menginformasikan kepada nasabah pengguna melalui media resmi yang dimiliki oleh bank.
VIII. Hukum Dan Penyelesaian
1. Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari antara nasabah pengguna dengan BNI sebagai penyedia layanan BNI eFiling maka perselisihan tersebut diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2. Namun apabila dalam penyelesaian permasalahan tidak ada kesepakatan maka penyelesaian akan dilanjutkan melalui pengadilan.
3. Penyelesaian perselisihan tunduk dan sesuai dengan peraturan perpajakan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
IX. Lain Lain
1. Aplikasi BNI eFiling tidak menyediakan jasa konsultasi perpajakan, hukum, keuangan dan lainnya.
2. Untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan/permasalahan/complaint/keluhan. Nasabah Pengguna dapat menghubungi :
Service Action Team (contact center Bank)
Nomor Telepon : 021-29946046
Nomor Faksimili : 021-5728874
Alamat e-mail : tbs_sat@bni.co.id
Dengan dicheck list Syarat dan Ketentuan BNI eFiling ini, maka Pemohon telah memahami dan setuju serta terikat kepada Syarat dan Ketentuan BNI eFiling ini.
___________,_____________________
____________________________________
Nama jelas, tanda tangan, materai, dan stempel Pemohon
Nama dan tanda tangan sesuai AD/Kuasanya
PANDUAN PENGGUNAAN BNI EFILING
Penyampaian SPT Elektronik melalui BNI eFiling sangat mudah dilakukan. Setiap wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP dan eFIN bisa melakukan registrasi dan penyampaian SPT Elektronik melalui BNI eFiling. Berikut adalah panduan yang harus dipahami dan dilakukan oleh wajib pajak :
1. Registrasi Electronic Filing Identification Number (e-FIN) Di KPP
EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk bisa melakukan transaksi elektronik antara lain proses e-Filing pajak. Manfaat eFIN adalah sebagai alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik seperti eFiling SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Wajib Pajak atau melalui kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN secara langsung ke KPP dengan menyertakan:
2. Registrasi e-Filing ASP BNI
Setelah mempunyai e-FIN, Wajib Pajak melakukan registrasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang ada di aplikasi BNI eFiling. Proses registrasi menjadi pengguna e-Filing ASP BNI dilakukan melalui Website BNI dengan alamat https://asp.bni.co.id/efiling. Dalam proses registrasi menjadi pengguna BNI eFiling, Wajib Pajak harus mengisi data-data yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak. Melalui proses registrasi tersebut Wajib Pajak akan memperoleh user ID, Password, Kode Referensi, dan Digital Certificate.
3. Login eFiling ASP BNI
Setelah registrasi dan pendaftaran sebagai pengguna e-Filing ASP BNI berhasil, Wajib Pajak dapat melakukan Login dengan menggunakan NPWP sebagai user ID dan Password yang telah disampaikan. Apabila login berhasil akan muncul tampilan Profil Wajib Pajak yang bersumber dari Data Base Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. Register Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) di eFiling ASP BNI
Merupakan proses permintaan Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) berlangganan E-Filing antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui eFiling ASP BNI.
Fungsi dari Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah untuk:
Proses instalasi Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) dapat dilakukan Wajib Pajak dengan 2 pilihan yaitu :
Simpan dan Instalasi Digital Certificate
Dengan persetujuan dari Wajib Pajak, maka Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) akan terkirim secara otomatis kepada alamat email yang didaftarkan saat proses registrasi awal dan selanjutnya akan ter-install dan tersimpan secara otomatis ke dalam Data Base ASP BNI dimana akan dipergunakan untuk setiap proses Pelaporan Pajak melalui Layanan e-Filing ASP BNI.
Simpan Digital Certificate
Dengan persetujuan dari Wajib Pajak, maka Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) hanya akan terkirim secara otomatis kepada alamat email yang didaftarkan saat proses registrasi awal tanpa ter-install dan tersimpan secara otomatis ke dalam Data Base ASP BNI. Apabila Wajib Pajak ingin melakukan pelaporan pajak melalui layanan e-Filing BNI maka Digital Certificate harus di Upload terlebih dahulu pada Website BNI dengan alamat https://asp.bni.co.id/efiling
5. Upload File CSV Pelaporan Pajak
Saat akan melakukan proses pelaporan SPT, setelah Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) diupload atau terinstall maka selanjutnya Wajib Pajak melakukan Upload File CSV untuk melakukan Pelaporan Pajak. Nasabah akan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang tertera NTTE melalui email yang didaftarkan sebagai tanda bukti pelaporan pajak.