KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERSETUJUAN BERLANGGANAN eFILING DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK HARUS MEMBACA PERSETUJUAN INI SEBELUM MENDAFTAR DAN MENGGUNAKAN ELECTRONIC FILIG IDENTIFICATION NUMBER (eFIN) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. APABILA ANDA TIDAK SETUJU (DECLINE) DENGAN PERSYARATAN PERSETUJUAN INI SERTIFIKAT (DIGITAL CERTIFICATE) ATAS NAMA ANDA TIDAK AKAN DIBERIKAN.

PERSETUJUAN BERLANGGANAN INI (ACCEPT) akan berlaku efektif pada tanggal Anda mendaftarkan diri melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dan meminta sertifikat dari Direktorat Jenderal Pajak. Dengan menyampaikan persetujuan berlanggana ini (accept) dan meminta sertifikat, Anda menyatakan setuju dengan persyaratan dari persetujuan berlangganan ini.

Sertifikat (Digital Certificate) Direktorat Jenderal Pajak yang diatur dalam Keputusan atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak serta perubahanya, menjadi acuan persetujuan berlangganan ini. Direkotrat Jenderal Pajak memberikan jaminan terbatas, sepanjang sertifikat ini digunakan untuk kepentingan eFiling oleh Wajib Pajak penerima sertifikat dan tidak menjamin untuk kepentingan lainnya, Direktorat Jenderal Pajak tidak bertanggung jawab apabila sertifikat ini digunakan oleh orang lain selain penerima sertifikat ini.

WAJIB PAJAK SETUJU UNTUK MENGGUNAKAN SERTIFIKAT HANYA UNTUK PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP) KE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

DENGAN PERNYATAAN SETUJU (ACCEPT) BERARTI ANDA SEBAGAI WAJIB PAJAK MENERIMA PERSYARATAN BERLANGGANAN INI DAN MEMINTA SERTIFIKAT (DIGITAL CERTIFICATE) SECARA ELEKTRONIK KE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SERTA AKAN MENGGUNAKANNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PELANGGAN

Wajib Pajak berkewajiban untuk :
• Memberikan informasi yang benar, sesuai dengan identitas Wajib Pajak, berkaitan dengan permintaan sertifikat (Digital Certificate).
• Menggunakan sertifikat (Digital Certificate) secara eksklusif untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
• Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari segala bentuk kompromi, perubahan, pengungkapan, atau penyalahgunaan atas sertifikat (Digital Certificate) yang diterimanya.
• Menjaga kerahasiaan password dan user ID yang dipergunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik.
• Memeriksa user ID untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang tercakup di dalamnya sudah benar.
• Memberitahu Direktorat Jenderal Pajak jika ada perubahan informasi yang diberikan dalam permintaan sertifikat (Digital Certificate).
• Memberitahu Direktorat Jenderal Pajak jika terdapat keraguan akan kemungkinan terjadinya bentuk kompromi, perubahan, pengungkapan, atau penyalahgunaan atas sertifikat (Digital Certificate) yang diterimanya.
• Menjaga sertifikat (Digital Certificate) tetap sesuai dengan keadaan pada saat pertama diterima.
• Memperhatikan perubahan-perubahan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dengan senantiasa mengunjungi situs web terkait eFiling.